News

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Petinggi BGN Tersangka Kasus Korupsi Program MBG

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional atau Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG periode 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.

Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: